Jakarta (ANTARA) - Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus femisida pada pasangan intim di Indonesia jauh lebih dominan dibanding femisida kategori lainnya. Femisida merupakan pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena mereka perempuan.
"Kasus femisida pasangan intim terjadi di ranah rumah tangga yang dilakukan dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam 'Peluncuran Pengetahuan Femisida: Lenyap dalam Senyap' di Jakarta, Senin.
Komnas Perempuan mencatat dari 100 putusan pengadilan sejak tahun 2015 sampai 2022, 83 persen-nya merupakan kasus dengan tewasnya istri. "Dari 100 kasus itu, 83 persen-nya berakhir dengan meninggalnya istri di tangan suami," kata Andy Yentriyani.
Sementara data dari pantauan media per Juni 2021 hingga Juni 2022, Komnas Perempuan mencatat ada 307 kasus pembunuhan terhadap istri di berbagai daerah.
Baca juga: Komnas Perempuan: Hoaks hambat penanganan kekerasan seksual
"Ini menunjukkan bahwa femisida itu nyata betul ada di Indonesia dan memang dekat sekali dengan kita," kata dia.
Pihaknya memperkirakan angka femisida tersebut hanya memperlihatkan puncak gunung es dari kondisi sebenarnya.
"Karena ada lebih banyak lagi pembunuhan yang tidak masuk pemberitaan maupun dalam putusan pengadilan," katanya.
Andy menuturkan hasil pemantauan media maupun analisis putusan pengadilan menunjukkan adanya bentuk penganiayaan berlapis, seperti dicekik, ditindih, dipukul, dibekap, ditendang, dibacok, dimutilasi, dibanting, dibakar, hingga pembuangan mayat.
Sedangkan menyangkut motif pembunuhan, yang terbanyak adalah pertengkaran dan cemburu.
Baca juga: Komnas perlindungan anak datangi Polda Bali usut kasus kejahatan seksual di Klungkung
Motif ini berakar dari gagasan kepemilikan laki-laki terhadap perempuan, di mana perempuan dipandang sebagai properti dan di bawah kendali laki-laki.
Temuan Komnas Perempuan juga mencatat pembunuhan oleh mantan pacar ataupun mantan suami menggambarkan fenomena post separation abuse atau penganiayaan pasca perpisahan dengan berbagai konteks motif yang melatarbelakangi.
Hal ini, kata Andy, meneguhkan temuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan bahwa rumah tangga dan relasi intim merupakan tempat yang tidak aman bagi perempuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Femisida di Indonesia didominasi kasus pada pasangan intim