Badung (ANTARA) - Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menegaskan bila selama pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditemukan pihak-pihak yang menjadi provokator pelanggaran dalam pemilu dan protokol kesehatan, bisa terancam pidana penjara.
"Begitu ada provokator mengajak berkerumun dan tidak menggunakan masker saya yakinkan yang bersangkutan berhadapan sama kami. Saya tegaskan kepada masyarakat jangan jadi provokator untuk pelanggaran sekecil apapun baik itu terkait pidana pemilu dan prokes," kata Kapolres saat ditemui di Lapangan Mengwi, Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan ada dua penindakan yang akan dilakukan bagi pelanggar yaitu penindakan pilkada, dan penindakan pelanggaran prokes. Sesuai dengan surat telegram Kapolri yang menjelaskan harus menegakkan aturan terhadap protokol kesehatan.
"Siapapun tidak pandang bulu mau dia tokoh ormas atau tokoh masyarakat. Kalau dia melanggar dia harus bertanggung jawab, kami juga sudah menyiapkan penyidik-penyidik kami. Untuk pelanggaran pemilu ada di Gakkumdu dan pelanggaran prokes kita ada di Satgas Gakkum Operasi Mantap Praja," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan terkait penegakan hukum dalam rangka protokol kesehatan tentu kami mengacu pada surat telegram Kapolri yang sudah disebarkan ke seluruh jajaran nomor 3220 tanggal 16 November 2020. Adapun pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal 212 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Untuk pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 ancaman pidananya satu tahun penjara dengan denda setinggi tingginya Rp1 juta. Sedangkan pasal 93 nomor 6 tahun 2018 juga satu tahun pidana penjara dengan denda yang sama.
"Apabila ada laporan, kami tidak langsung melakukan penangkapan tapi paling tidak melakukan panggilan interogasi,"katanya.
Kemudian ia menambahkan, apabila cukup bukti untuk dinaikkan penyelidikan maka akan dinaikkan. Namun sebelumnya pihaknya juga akan meminta laporan dari Bawaslu sebagai badan pengawas, apabila sudah ditindaklanjuti maka dari polisi tidak perlu.
"Kami sifatnya membantu Bawaslu dalam rangka penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pilkada," kata dia.