Negara (ANTARA) - Penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Jembrana, Bali masih menunggu surat dari KPU Pusat terkait gugatan.
"Hingga hari ini, kami belum menerima surat dari KPU Pusat terkait buku register pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pemenang pilkada masih menunggu surat tersebut," kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu.
Awalnya, KPU Jembrana menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Jembrana Kamis (21/1), namun belum dilaksanakan karena surat dari KPU RI tersebut belum turun.
Baca juga: Bawaslu Jembrana temukan kesalahan di daftar pemilih sementara
"Undangan sampai sekarang belum kami sebar karena menunggu surat tersebut. Meski tahapan sudah kami susun, tapi dari awal kami juga sudah menyampaikan penetapan pemenang menunggu surat dari KPU RI," katanya.
Menurutnya, saat rapat pleno tersebut pihaknya akan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada Jembrana beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, ketidakhadiran salah satu pasangan calon tidak akan mempengaruhi rapat pleno tersebut.
Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, pasangan nomer urut dua yaitu I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna unggul atas pasangan I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa.
Pemenang Pilkada Jembrana tunggu KPU Pusat
Rabu, 20 Januari 2021 16:52 WIB