Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Bali menutup laporan kasus perusakan alat peraga kampanye (apk) salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
"Kami sudah meminta pelapor memenuhi persyaratan formil dan materiil. Karena hingga hari ini syarat itu tidak dipenuhi, laporan perusakan apk tidak bisa kami tindaklanjuti," kata anggota Bawaslu Jembrana yang juga Koordinator Pelanggaran Dan Penanganan Sengketa Pande Ady Muliawan di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan perusakan baliho dan spanduk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabtu (5/10) lalu, bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan kajian awal.
Dari kajian awal tersebut, kata dia, pelapor yang merupakan warga Banjar Petanahan, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana diminta untuk melengkapi kekurangan syarat formil yaitu identitas terlapor atau pelaku perusakan dan syarat materil yaitu surat izin dari pemilik lahan tempat pemasangan baliho.
Baca juga: Bawaslu Jembrana terima laporan perusakan baliho Pilkada
Baca juga: Bawaslu Jembrana terima laporan perusakan baliho Pilkada
"Waktu untuk memenuhi kekurangan persyaratan itu adalah dua hari. Karena tidak dipenuhi, tadi kami melalukan rapat pleno tertutup dan memutuskan laporan perusakan apk tersebut tidak bisa kami tindaklanjuti," katanya.
Meski pelapor sudah menyerahkan potongan video dan foto baliho dan spanduk yang rusak saat melapor, menurut dia, dua bukti tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Selama berjalannya masa kampanye, Ketua Bawaslu Jembrana I Made Widiastra mengatakan, selain laporan perusakan baliho dan spanduk pasangan I Nengah Tamba-I Made Suardana, pihaknya juga sudah menelusuri informasi terkait video Satpol PP yang viral di media sosial dan acara salah satu kementerian yang diduga bermuatan kampanye.
"Setelah kami telusuri, kami juga tidak menemukan pelanggaran terhadap dua informasi tersebut," katanya.
Baca juga: FKUB dan Bupati Jembrana sepakat awasi rumah ibadah dari kampanye
Baca juga: FKUB dan Bupati Jembrana sepakat awasi rumah ibadah dari kampanye
Terkait keamanan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Si Ketut Arya Penatih yang merupakan bagian tim Sentra Gakkumdu mengatakan, sampai saat ini situasi di Kabupaten Jembrana aman.
"Meski demikian kami bersama TNI terus memantau keamanan. Patroli keliling terus dilakukan," katanya.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Negara I Wayan Adipranata mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan bawaslu dalam penegakan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Bali menerima laporan perusakan alat peraga kampanye pilkada milik pasangan I Nengah Tamba-I Made Suardana, Sabtu (5/0).
Pelapor menyampaikan, ada empat baliho dan dua spanduk milik pasangan calon nomer urut satu tersebut yang dirusak di Banjar atau Dusun Petanahan, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana.