Jembrana (ANTARA) -
DPRD Jembrana, Bali mengingatkan pegawai pemerintah yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer untuk turut netral dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi bersama sejumlah anggota dewan lainnya saat rapat kerja dengan instansi terkait yang juga dihadiri pegawai non-ASN di Negara, Rabu.
"Namun, menjaga netralitas bagi pegawai saat pemilu bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tapi lebih sebagai tanggungjawab moral bagi pegawai," kata Sri Sutharmi.
Karena merupakan tanggung jawab profesi bagi pegawai ASN maupun non ASN, dia mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ataupun Ombudsman RI jika ada pegawai yang ikut politik praktis.
Sebagai lembaga legislatif, menurut dia, DPRD Jembrana akan mengawasi pegawai pemerintah untuk memastikan mereka tidak terlibat politik praktis meskipun sembunyi-sembunyi.
"Meskipun melibatkan diri dengan cara sembunyi-sembunyi pasti akan ketahuan juga. Lebih baik jalankan aturan pegawai pemerintah yaitu netral dalam pemilu," katanya.
Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana yang hadir dalam rapat kerja ini mengatakan, dengan menjaga netralitas berarti pegawai juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Senada dengan Sri Sutharmi, dia menegaskan, apabila ada pegawai pemerintah yang tidak netral pihaknya akan melapor ke institusi terkait termasuk ke Badan Pengawas Pemilu.
"Kami tidak mau nama baik lembaga pemerintah tercoreng, apalagi sampai berimbas pelayanan kepada masyarakat karena pegawai yang tidak netral dalam Pilkada," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Jembrana H. Sajidin juga memberikan pandangannya dengan menegaskan bahwa setiap pegawai pemerintah harus memahami posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus bebas dari pengaruh politik.
Pihaknya tidak ingin karir mereka hancur karena terlibat politik praktis dan termakan janji-janji dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Peringatan lebih tegas disampaikan Ketua Komisi II I Ketut Suastika yang mengutip Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2023 yang mengatur netralitas pegawai pemerintah saat pemilu.
Dalam undang-undang itu, kata dia, sanksi berat berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada pegawai non ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu.
Menjaga harmonisasi kerja dalam birokrasi dengan pegawai bersikap netral dalam pilkada disampaikan Ketua Komisi III I Dewa Putu Mertayasa.
"Kalau pegawai tidak netral pasti suasana kerja di birokrasi pemerintahan tidak akan kondusif. Kalau tidak kondusif, pelayanan kepada masyarakat pasti terganggu," katanya.
Selain ratusan pegawai non-ASN di Pemkab Jembrana, DPRD juga mengundang Sekda Jembrana yang hadir bersama Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.