Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali mengungkapkan bahwa banyak organisasi kemasyarakatan yang terbentuk pascareformasi belum terdaftar, termasuk Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
Plt Kepala Kesbangpol Bali Gede Putu Jaya Suartama di sela-sela pembukaan Bimbingan Teknis Pembauran Kebangsaan Se-Bali di Denpasar, Senin mengatakan, sah-sah saja warga berkumpul dan membentuk ormas, namun aturan dan persyaratannya harus dipenuhi.
Sesuai dengan Undang Undang No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, katanya, ada 18 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ormas yang sah secara administrasi dan hukum kenegaraan.
"Mengacu pada UU Ormas, agar organisasi itu legal dan diakui secara hukum, harus didaftarkan ke kami. Hingga saat ini ada sekitar 60 ormas di daerah kita yang telah terdaftar," kata Suartama.
Persyaratan yang harus dipenuhi ormas dan terdaftar di Kesbangpol, antara lain memiliki sertifikat pendirian dari notaris, minimal terdapat tiga cabang atau kesekretarian di tiga kabupaten/kota, dilengkapi sarana dan prasarana serta mencantumkan tujuan dan program kerjanya dengan jelas.(*/T007)