Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menerima hasil rapat paripurna DPR RI untuk menunda kenaikan harga BBM bersubidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih 15 persen hingga tempo enam bulan.
"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7 ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu dini hari.
Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang pembahasannya dimulai sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2012.
Ia menjelaskan pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila dalam enam bulan harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dolar AS per barel.(*/T007)