Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, kembali menunda eksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya dilakukan pada Senin karena terpidana I Made Wirata selaku Dirut PT Sembilan Pilar berada di Jakarta.
"Kami menunda ini karena kepolisian batal melimpahkan tahap dua I Made Wirata ke Kejaksaan," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar, Senin.
Ia menegaskan, I Made Wirata akan dilimpahahkan secara bersamaan dengan barang bukti yang telah diputuskan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara dan enam truk yang menjadi barang bukti disita untuk negara.
"Tim kami sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana setelah kembali dari Jakarta menuju Bali," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Denpasar sudah berencana melakukan eksekusi pada Kamis (15/12) lalu, namun ditunda karena alasan jaksa melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi lainnya.
Penyidik kejaksaan menjanjikan eksekusi terpidana akan dilakukan pada hari ini, namun kembali ditunda karena alasan terpidana ada diluar kota.
Sementara itu, dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.
Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.
Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. (WDY)
Kejari Denpasar Tunda Eksekusi Terpidana BBM Bersubsidi
Selasa, 20 Desember 2016 7:40 WIB