Denpasar (Antara Bali) - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Kabupaten Badung menuntut Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).
"Kami menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan juga meminta upah pekerja direvisi jika kenaikan harga BBM benar terjadi," kata Ketua FSP-Par Badung Putu Satyawira Marhaendra di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, revisi itu perlu dilakukan karena kenaikan harga BBM akan membawa dampak luas terhadap daya beli pekerja.
Penyebabnya adalah, tambah Satyawira, kenaikan tersebut akan memicu naiknya harga kebutuhan hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah harus melakukan revisi terhadap UMP dan UMK jika pemerintah ngotot menaikan harga BBM.
"Ini artinya, UMP dan UMK yang baru saja diberlakukan, harus segera disesuaikan akibat kenaikan harga tersebut. Jika pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM, maka pemerintah pun harus ngotot merevisi UMP dan UMK," ujarnya.(LHS/T007)