Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di daerah itu untuk 2015 yang sudah ditetapkan, masih berpeluang direvisi asalkan diikuti dengan kesiapan berbagai perusahaan untuk membayarkan.
"Saya setuju saja mau Rp2 juta boleh, mau Rp5 juta boleh, tetapi mau dibayar apa tidak dan siapa yang bayar?" tanya Pastika saat berbincang dengan awak media, di Denpasar, Rabu.
Sebelumnya UMP Bali untuk 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp1.621.172 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2014. Pastika mengingatkan bahwa UMP Bali yang telah ditetapkan tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dengan memperhatikan kondisi perusahaan di semua kabupaten/kota di Bali.
"Kita bicara Bali, bukan bicara Denpasar, bukan bicara Badung, tetapi bagaimana dengan Jembrana, Bangli, Buleleng. Kalau saya kasi Rp2 juta, tutup semua perusahaan Jembrana dan Buleleng, siapa yang mau bayar? Kita `kan mikirin Bali, itu namanya upah minimum kalau lebih boleh," ujarnya.
Mantan Kapolda Bali itu mengatakan sesungguhnya sangat ingin supaya buruh di Pulau Dewata sejahtera, namun harus dilihat pula kondisi objektifnya. Menurut dia, bahkan supaya rakyat bisa sejahtera jika memungkinkan upah mencapai Rp10 juta.
"Cuman bisa nggak` dibayar, itu persoalannya. Jadi bukan soal saya tidak memihak buruh, tetapi kita lihat kondisi objektif dan itu hitung-hitungannya melibatkan banyak pihak termasuk Serikat Pekerja. Jangan sampai ada cerita kalau saya tidak memihak buruh, tetapi memihak pengusaha, itu salah," kata Pastika.
Pastika menegaskan karena dirinya memihak buruhlah, maka UMP ditetapkan demikian supaya perusahaan-perusahaan tidak bangkrut untuk membayar upah.
"Jadi jangan salah. Tergantung saja, semua bisa direvisi kalau memang siap untuk PHK. Bagaimana dengan Buleleng, Bangli, Karangasem, tentu tidak mampu untuk membayarkan," ucapnya.
Sebelumnya Aliansi Buruh Bali Bersatu sempat mendatangi DPRD Bali untuk menuntut kenaikan UMP Bali menjadi Rp1.703.300. (WDY)
Gubernur Bali Buka Peluang Revisi UMP
Rabu, 12 November 2014 15:19 WIB
Saya setuju saja mau Rp2 juta boleh, mau Rp5 juta boleh, tetapi mau dibayar apa tidak dan siapa yang bayar?"