Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan pihaknya masih mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/VIII/2010 pada 17 Februari 2012 tentang anak yang lahir di luar perkawinan.
"Kami masih terus melakukan pengkajian dan mengikuti segala perkembangannya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar usai bertemu anak-anak finalis "Jagoan Cerdas Indonesia" di Jakarta, Sabtu.
Linda menjelaskan, pemerintah menghormati keputusan MK namun pihaknya terus melakukan pengkajian untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Di satu sisi, kami melihat keputusan itu terkait dengan hak-hak anak namun di sisi lain kami juga mempertimbangkan mengenai lembaga pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya seraya menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.(*/T007)
Linda Kaji Soal Anak Di Luar Perkawinan
Sabtu, 17 Maret 2012 13:45 WIB