Denpasar (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mencatat sepanjang 2024 telah terjadi peningkatan angka perkawinan anak dibanding tahun sebelumnya.
Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Minggu, mengatakan data ini dilihat berdasarkan pengajuan dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
“Kalau tahun sebelumnya perkawinan anak itu ada 335 di Provinsi Bali, tahun 2024 ini meningkat menjadi 368,” kata dia.
Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, perkawinan terbanyak berasal dari Kabupaten Buleleng dengan 140 anak, disusul Jembrana 51 anak, Bangli 45 anak, Karangasem 44 anak, Klungkung 27 anak, Denpasar 19 anak, Tabanan 18 anak, Gianyar 14 anak, dan Badung tiga anak.
Yastini menyayangkan naiknya angka perkawinan anak, mengingat mereka semua masih berumur di bawah 18 tahun bahkan tak sedikit yang berusia 13-14 tahun
“Ada empat anak yang mengajukan dispensasi kawin di usia di bawah 14 tahun, mereka orang yang menjadi pasangannya atau mempelai laki-lakinya itu banyak yang berusia di atas 20 tahun,” ujarnya.
KPAD Bali melihat kondisi ini perlu menjadi perhatian ke depan, sebab yang ditakuti adalah dispensasi perkawinan dijadikan alat untuk menghentikan pidana atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Dari program yang sudah dimiliki pemerintah daerah, menurut mereka perkawinan anak perlu menjadi perhatian dengan program khusus untuk menekan angkanya di tahun 2025 ini.
Melangsungkan pernikahan di usia belum waktunya juga menurut KPAD berbahaya, sebab pasangan tersebut belum matang dan memiliki ilmu pengetahuan cukup dalam berumah tangga.
“Dampaknya ke pendidikan, kemudian pengasuhan yang buruk, stunting pasti, dan kemudian kematian ibu dan anak, tambah lingkaran kemiskinan akan terjadi karena mereka tidak punya keahlian, tidak sekolah, apa yang akan dilakukan,” kata Yastini.
“Perceraian bisa terjadi, penelantaran anak juga, berarti ada dua anak yang terlantar, ibu yang berusia anak-anak dan anak yang memang masih kecil,” sambungnya.
Dari data yang mereka rangkum selama ini yang sulit melarang dispensasi kawin bagi anak di bawah umur adalah adat yang memberikan izin melangsungkan pernikahan adat terlebih dahulu, sehingga pengadilan tak dapat menghalau.
Baca juga: Kowani: Promosi perkawinan anak "Aisha Wedding" langgar UU
Baca juga: Menteri PPPA: Bali masuk peringkat ke-26 perkawinan anak tertinggi
Baca juga: KPAI tolak perkawinan usia dini