Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi peraturan daerah dengan sejumlah revisi dan perubahan nomenklatur dibandingkan dengan perda sebelumnya.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menetapkan ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD provinsi setempat di Denpasar, Senin, yang juga dihadiri Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Seluruh anggota DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam sidang paripurna menyetujui penetapan Ranperda tentang Perubahan Perda Perlindungan Anak menjadi perda tersebut setelah sebelumnya mendengarkan laporan pembahasan ranperda yang dibacakan anggota DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung.
"Peraturan daerah ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia sehingga Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak," ucap Sari Galung.
Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, perubahan nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) diselaraskan menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kemudian perubahan atas sumber pendanaan.
Terkait perubahan nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) yakni dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah
Ada juga beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Kemudian disesuaikan dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya," ucap Sari Galung.
Anak, lanjut dia, adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan. "Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut, DPRD Bali sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, "katanya.