Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali beserta seluruh jajaran pengawas siap mengawal pengawasan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di provinsi itu agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.
Suguna dalam sosialisasi pengawasan pemilihan ini menyatakan kemantapan jajarannya untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.
"Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, pihaknya telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal.
"Berdasarkan hasil penelusuran dari Bawalu Badung, bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Bupati Badung," ucap Suguna.
Suguna sebelumnya juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah," ujar Suguna.
Suguna pun menyoroti risiko yang dihadapi oleh pasangan calon yang secara sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis.
"Pasangan calon yang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye juga dapat dikenakan pidana yang sama," tambahnya.
Suguna menegaskan meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam kampanye.
"ASN harus menjaga netralitasnya, memilih di TPS adalah satu-satunya momen di mana pilihan mereka boleh diekspresikan," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan.
KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang mana isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.
"Kami berjalan sesuai regulasi yang ada. Hari ini atau besok akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran," kata John.
Baca juga: Bawaslu Denpasar kerahkan seluruh PKD saat pendaftaran bakal calon
Baca juga: Bawaslu Bali dan KPAD perketat pengawasan pelibatan anak di kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Denpasar siapkan surat cegah dini untuk RS agar netral periksa calon
Baca juga: Bawaslu Denpasar gandeng berbagai komunitas awasi proses Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Denpasar petakan ada 8 potensi kerawanan di Pilkada 2024