Denpasar (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mendukung langkah pemerintah setempat yang memberlakukan penerapan tatatan kehidupan era baru di tengah pandemi COVID-19 yang dimulai di Pulau Dewata pada Kamis (9/7).
"Saya mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali penerapan tatatan kehidupan era baru yang akan dimulai Kamis (9/7)," kata Sugawa Korry saat dihubungi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan penerapan tatatan kehidupan era baru sebagai upaya membangkitkan roda perekonomian dan sosial di Pulau Dewata yang sempat stagnan hampir empat bulan. Namun dengan penerapan tatatan kehidupan era baru ini diharapkan masyarakat mengikuti sesuai dengan prosedur ketetapan (protap), yakni protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19.
Menurut Sugawa Korry, memang dalam tatatan kehidupan era baru dilakukan tidak pada semua sektor, akan tetapi dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu masyarakat dalam menjalankan kebiasaan tatanan era baru tetap berpedoman pada protokol kesehatan, di antaranya memakai masker atau pelindung wajah, mencuci tangan dengan bersih, perilaku hidup bersih dan sehat serta mengatur jarak dan tidak berkerumun (social distanching dan phsycial distanching).
Politikus asal Kabupaten Buleleng ini, mengatakan jenis-jenis kegiatan yang dilakukan juga diverifikasi sehingga benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan. Khusus kegiatan sosial dan adat juga diawasi agar sesuai dengan anjuran, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan lainnya.
"Ini memang akan diberlakukan mulai 9 Juli. Untuk di Bali pelaksanaan adat dan agama agar menyesuaikan dengan lingkungan dan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar Sugawa Korry yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali.
Ia mengharapkan kepada pemerintah dan aparat kepolisian dan TNI juga melakukan pengawasan serta sosialisasi (edukasi) sehingga penerapan tatatan kehidupan era baru agar berjalan lancar dan aman.
Baca juga: Gubernur Bali pastikan penerapan protokol kesehatan untuk objek wisata
Kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI, ia juga mengharapkan agar menjaga serta memantau kegiatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
"Pemerintah daerah dan aparat kepolisian serta TNI untuk menjaga keamanan dan memberi edukasi terhadap masyarakat mengenai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19," ucapnya.
Sesuai arahan dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan COVID-19 untuk tahap pertama yang diizinkan terbatas hanya pada sektor kesehatan, kantor pemerintah, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran dan warung.
Begitu juga pada sektor pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan dan peternakan, jasa dan konstruksi. Namun untuk sektor pendidikan dan pariwisata belum diberlakukan. Sedangkan pada tahap kedua, melaksanakan aktivitas secara luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara mulai 31 Juli. Untuk tahap ketiga, melaksanakan aktivitas secara luas pada sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara dimulai 11 September 2020.
DPRD Bali dukung penerapan tatanan kehidupan era baru mulai 9 Juli
Rabu, 8 Juli 2020 19:56 WIB