Jembrana (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengecek pelayanan rapid test dan meminta pelayanan itu diberlakukan secara mandiri dalam penanganan arus masuk ke Pulau Dewata melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu.
"Peninjauan kali ini untuk melihat langsung bagaimana situasi terkini di Pelabuhan Gilimanuk setelah gugus tugas melakukan update kebijakan, khususnya mengenai pelayanan rapid test," kata Dewa Indra saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Gilimanuk.
Dia mengemukakan, sebelumnya gugus tugas mengambil kebijakan untuk menyediakan layanan rapid test, khususnya dalam masa arus balik Lebaran, kini para pelintas daerah wajib melakukan rapid test secara mandiri. Saat ini seseorang diperbolehkan masuk Bali apabila mampu menunjukkan surat keterangan rapid test non-reaktif.
"Sekarang di Pelabuhan Ketapang saja ada dua layanan untuk rapid test. Dulu 'kan tidak ada. Sekarang juga arus balik Lebaran sudah selesai dan sudah sewajarnya kita ambil kebijakan (rapid test mandiri, red) tersebut," ujar birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Baca juga: Pemprov Bali siap dukung "rapid test" massal di kabupaten/kota
Terkait antrean panjang kendaraan, khususnya truk, menurut dia, sudah terselesaikan dengan melihat sendiri keadaan di lapangan, dimana arus kendaraan sudah terlihat lancar.
"Artinya para sopir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kami dan menjalankannya dengan baik," ucapnya.
Terkait kesediaan alat untuk rapid test, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng, ini menyebut kebutuhan Bali antara 1.500-2.000 kit rapid test setiap harinya di pintu-pintu masuk Bali sebelum kebijakan untuk melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pelintas daerah. Itupun khusus untuk melayani angkutan logistik.
"Setelah kami prakondisikan sejak lama, sosialisasi masif, mendorong pelayanan rapid test dan lainnya, maka kami ambil kebijakan, yakni semua yang masuk Bali harus melakukan rapid test secara mandiri," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas Bali hentikan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik
Dalam peninjauannya itu, Sekda Bali yang didampingi sejumlah kepala OPD terkait meninjau langsung fasilitas rapid test bagi para pelintas daerah serta juga melihat alur pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan yang diperlukan sebelum memasuki Bali.
Selain memperlihatkan surat keterangan rapid test non reaktif, para pendatang juga diwajibkan membawa data kependudukan, surat keterangan kerja, keterangan penjamin serta wajib mengisi aplikasi cekdiri yang nantinya akan memantau keberadaan orang tersebut selama berada di Bali.
Sekda Bali minta "rapid test" mandiri diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk
Minggu, 21 Juni 2020 3:55 WIB