Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghentikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung 18 Juni 2020.
"Seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan ke Bali wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri," kata Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu.
Surat keterangan rapid test mandiri itu, lanjut dia, dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP COVID-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"Penghentian pelayanan rapid test gratis pada Kamis (18/6) akan dimulai pada pukul 08.00 Wita," ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian GTPP.
Baca juga: TNI-Polri di Bali dilibatkan awasi pasar terkait protokol COVID-19
GTPP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan COVID-19 tanggal 30 Mei 2020.
"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali," ujar Dewa Indra.
Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu meminta seluruh pemangku kepentingan terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Koster minta pusat izinkan Bali tetap berlakukan PCR di bandara
Dewa Indra pun tak memungkiri kasus COVID-19 di Pulau Dewata mengalami dinamika dengan adanya penambahan transmisi lokal. Bahkan, data per 5 Juni 2020 menunjukkan bahwa jumlah kasus transmisi lokal telah melampaui "imported case" (karena ada riwayat perjalanan dari luar negeri).
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan perubahan strategi yaitu dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Naiknya angka transmisi lokal ini adalah bukti bahwa ada sebagian masyarakat yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menjaga stamina tubuh," ujarnya.
Baca juga: GTPP COVID-19 Bali bantah pungli ke pekerja migran
Dewa Indra juga menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 hingga Selasa (16/6), jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 782 orang. Bertambah 22 orang yang terdiri dari satu orang WNA dan 21 orang WNI. Satu WNA positif karena terdampak transmisi lokal, sedangkan WNI positif terdiri dari satu orang PMI dan 20 orang transmisi lokal.
Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh secara kumulatif berjumlah 510 orang. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal secara kumulatif ada enam orang (tidak ada penambahan).
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 266 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering.
Gugus Tugas Bali hentikan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik
Rabu, 17 Juni 2020 14:37 WIB