Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19) di Kabupaten Klungkung, Bali, selama satu bulan mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2020.
Keterangan pers yang diterima dari Humas Pemkab Klungkung, Sabtu, menyebutkan perpanjangan itu merupakan hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada 29 Mei lalu.
Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta diantaranya Klungkung dengan total 20 kasus positif COVID-19 (16 PMI/migran dan empat transmisi lokal), 25 persen desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif COVID-19, dan sebagainya.
Baca juga: Bupati Klungkung pantau ketaatan masyarakat pada protokol cegah COVID-19
Oleh karena itu, Bupati Suwirta memerintahkan supaya kewajiban dalam masa tanggap darurat agar dipercepat, termasuk juga kewajiban untuk menghadapi masa "New Normal", seperti pengadaan alat Thermogun.
"Selama pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, semua pengadaan kebutuhan masker, desinfektan dan hand sanitizer akan menjadi kebutuhan rutin," kata Bupati Klungkung.
Kepada seluruh Kepala OPD, Bupati Suwirta juga mengingatkan dalam menghadapi New Normal agar protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instansi supaya tetap dilakukan.
Baca juga: Pemkab Klungkung adakan rapat tanggap darurat COVID-19
Jam buka pasar belum akan dilonggarkan dan masih menggunakan sistem saat ini (buka jam 07.00 hingga 15.00 Wita). Saat pemberlakuan New Normal, para pedagang dari luar daerah nantinya harus bisa menunjukan surat hasil "rapid test" negatif.
Dibidang pendidikan, untuk menegakkan aturan physical distancing pada tahun ajaran baru nanti, para siswa untuk tingkat SD dan SMP kemungkinan akan disekolahkan setengah-setengah. Bisa setengah dari jumlah siswa di sekolah atau setengah dari jumlah siswa di kelas.
Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melakukan kajian lebih dalam lagi untuk sistem ini. Demikian pula angkutan siswa gratis supaya tetap melayani siswa, sopir diwajibkan melakukan "rapid test" terlebih dulu.
Baca juga: Bupati Klungkung pimpin patroli gabungan pencegahan COVID-19
Terkait Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang pembukaan semua jalur transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung diperintahkan untuk membuka kembali dermaga boat-boat cepat penyeberangan menuju Nusa Penida.
Pembukaan jasa penyeberangan ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kepada para penumpang selain ber-KTP Klungkung supaya menunjukkan Surat Keterangan tujuan ke Nusa Penida.
"Untuk pembukaan objek wisata, kami akan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali," kata Bupati Klungkungyang juga Ketua I Satgas Gugus COVID-19 Kabupaten Klungkung itu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra.
Baca juga: Klungkung prioritaskan Dana Alokasi Desa untuk membantu masyarakat miskin
Selain itu, Bupati memastikan review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Pesinggahan sampai Kusamba akan selesai tahun ini dan akan dilanjutkan dengan review Feasibility Study (FS) di tahun 2022 dan sudut yang lagi satu di pelabuhan segitiga emas bisa diwujudkan.
Pemkab Klungkung perpanjang Masa Tanggap Darurat
Sabtu, 30 Mei 2020 12:05 WIB