Tabanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI ) atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan dalam kategori ekspresi budaya tradisional dengan judul “Jineng”. 

Sertifikat HAKI ini diberikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Manajemen Usaha dan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang digelar di Balai Budaya di Klungkung, Rabu. 

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional Megawati Soekarnoputri yang turut hadir dalam penyerahan sertifikat mengatakan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. 

“Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” ujarnya. 

Sementara itu dalam acara yang sama, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Rai Wahyuni Sanjaya, dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menjelaskan,  Jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali.  

Menurutnya HAKI bukan sekadar pengakuan, tetapi perlindungan atas jati diri kearifan lokal masyarakat Tabanan.

“Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” 

Tak hanya itu, “Entil” yang merupakan kuliner khas Kabupaten Tabanan, yakni, dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, juga berhasil memperoleh perlindungan HAKI. 

Hal ini semakin mempertegas potensi lokal Tabanan tidak hanya kaya secara budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.



Pewarta: Pande Yudha
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026