Jembrana, Bali (ANTARA) - Kesenian Jegog yang merupakan musik tradisional khas Kabupaten Jembrana menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum.
"Sertifikat ini menjadi legitimasi dan perlindungan hukum terhadap jegog. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk menjaga serta melestarikan jegog," kata Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di Jembrana, Bali, Kamis.
Dia mengatakan sertifikat kekayaan intelektual komunal itu diserahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bersamaan dengan penyerahan sertifikat hak kekayaan intelektual Provinsi Bali di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4).
Menurut dia, saat menyerahkan sertifikat tersebut Supratman mengatakan sertifikat itu bukan sekedar simbol legalitas, tapi juga bentuk penghargaan atas identitas budaya masyarakat Jembrana melalui kesenian jegog.
Dengan adanya sertifikat ini, menurut Kembang, akan mendorong seni musik tradisional tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai potensi ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Jegog merupakan seni musik khas Kabupaten Jembrana yang sudah ada sejak berabad-abad, yang tetap lestari hingga sekarang.
Jegog terdiri atas seperangkat alat musik dari bambu yang dipukul, sehingga tercipta bunyi yang harmonis dan rancak.
Untuk melestarikan kesenian tradisional ini, Pemkab Jembrana secara berkala menggelar Festival Jegog.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong IsmadiEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026