Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali terus mengawasi rencana dibawanya sampah organik dari Kota Denpasar ke Klungkung.

“Iya posisi kami mengawasi, tentu kami dukung juga seperti Klungkung mau sediakan tempat tapi jalannya butuh dilebarkan 3 meter kami ngomong sama masyarakat atau mungkin sudah milik pemerintah, misalnya belum diaspal ya kami telepon Dinas PU,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Dewa Mahayadnya di Denpasar, Senin, menyampaikan strategi membawa sampah organik ke Kabupaten Klungkung merupakan langkah di tengah kebijakan pembatasan jenis sampah yang bisa dibuang Denpasar dan Badung ke TPA Suwung.

Setelah sejak Rabu (1/4) kemarin kebijakan itu bergulir, dewan menerima aduan beratnya menangani sampah organik, padahal mereka memandang sampah jenis ini bisa diolah menjadi pupuk.

Dengan munculnya dukungan dari kabupaten lain untuk menangani sampah organik ini, maka DPRD Bali memandang perlu dukungan dan pengawasan.

Menurut Dewa Mahayadnya, Pemkab Klungkung sendiri sudah menyatakan kesiapan untuk lahan, namun luasan dan titik lokasi belum dapat disampaikan.

Pemkab Klungkung menginginkan dukungan Pemprov Bali terkait penyediaan jalan sebagai akses, sehingga DPRD Bali ikut menjembatani.

“Sudah (koordinasi) tinggal kita mengurus jalannya, nah kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU, kalau tidak salah hari ini juga alat berat sudah diturunkan karena memang jalannya kurang tepat untuk membawa sampah organik ke situ,” ujarnya.

Nantinya ketika rampung, dewan akan mengawasi proses pembuangan sampah organik, dimana harus dipastikan kendaraan pengangkut hanya membawa sampah organik yang selanjutnya bisa diolah menjadi pupuk.

“Pembuangan dia, jadi dibuang dulu kemudian jadi pupuk, (hasilnya) kita akan tawarkan ke Bedugul, kita tawarkan ke Bangli untuk menjadi pupuk,” ucapnya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026