Badung, Bali (ANTARA) - Kabupaten Badung, Bali, menerima dua sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada kegiatan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026 dan temu wicara di Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan Pemkab Badung menerima sertifikat HKI untuk Mangupura Award di bidang hak merek dan seniman Badung Anak Agung Gede Agung Rahma Putra menerima sertifikat hak cipta atas karya “Tari Spirit of Janger”.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini karena memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata dan kreativitas di Bali,” ujarnya.
Ia mengatakan tingginya capaian permohonan HKI merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset intelektual.
“Kekayaan budaya seperti seni tradisional, desain produk lokal, serta ekspresi budaya komunal harus dilindungi melalui HKI agar tidak hilang atau diklaim pihak lain,” kata Bupati Adi Arnawa.
Ia mengungkapkan perlindungan tersebut juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi UMKM, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Badung memanfaatkan momentum ini untuk mendaftarkan usahanya guna memperoleh perlindungan HKI,” ungkap dia.
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menambahkan pihaknya menyoroti pentingnya aspek inklusivitas dan pemberdayaan dalam kegiatan itu.
Menurut dia, kegiatan itu juga menekankan inklusivitas dengan melibatkan karya kreator penyandang disabilitas dalam pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual.
Pewarta: Rolandus Nampu/Fikri YusufEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026