Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster klarifikasi soal informasi bahwa sampah organik di Kota Denpasar akan dibawa ke Kabupaten Klungkung di tengah pembatasan TPA Suwung.

“Bohong, tidak ada, yang ada itu adalah cacahan dari sampah organik, bahan komposter, itu akan dijadikan sebagai pupuk di perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Klungkung,” kata dia.

Koster di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa seluruh sampah organik tetap diolah Kota Denpasar, baik melalui TPS3R maupun TPST.

Setelah sampah organik tersebut dicacah, baru lah Pemkot Denpasar membawanya ke Kabupaten Klungkung, tepatnya kawasan hijau di PKB.

Pemprov Bali juga tidak mencari persetujuan Pemkab Klungkung sebab bahan komposter yang dibawa dari olahan sampah organik akan disebar di Pusat Kebudayaan Bali yang merupakan lahan pemerintah provinsi.

Tujuannya juga tidak lain untuk dijadikan pupuk, sehingga kawasan tersebut menjadi hijau.

“Jadi yang dibawa bukan sampah organik, tapi yang sudah dicacah menjadi bahan komposter, itu material komposter bukan sampah karena pencacahan sudah dilakukan di TPS3R, di situ (PKB) tidak ada lagi pencacahan,“ ujar Koster menegaskan.

Tidak sekadar dibuang cuma-cuma, di kawasan penghijauan seluas 5 hektare itu, Pemprov Bali juga akan memberikan cairan untuk mendukung pengolahan cacahan sampah organik, sehingga bisa berubah menjadi pupuk dan menyuburkan area.

Gubernur Bali menjelaskan meski pembatasan sampah organik TPA Suwung berimbas ke Denpasar dan Badung, rencana pemanfaatan bahan komposter hanya diambil dari olahan sampah Denpasar.

Sebab, hasil cacahan sampah Kabupaten Badung dapat mereka olah sendiri menjadi pupuk dan disalurkan ke masyarakat petani yang jumlahnya masih banyak.

“Kalau Badung kebetulan pertaniannya banyak jadi itu langsung terserap di daerah pertanian seperti Kecamatan Petang, Abian Semal, Mengwi,” ucapnya.

Sementara Kota Denpasar, saat ini pertaniannya sangat sempit sehingga produksi kompos untuk pupuk tidak terserap oleh warga, sehingga Pemprov Bali memberi dukungan berupa penyerapan bahan komposter.

Meski pemprov memberi opsi, Koster tetap mendorong masyarakat melakukan pengolahan sampah organik di rumah tangga.

Dengan memilah dan mengolah sampah organik pribadi di teba modern maupun tas komposter, maka akan mengurangi beban pemilahan maupun pencacahan di TPS3R dan TPST.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026