Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung Basrief Arief membantah terburu-buru menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi, DW.
"Kalau dikatakan terburu-buru saya kira tidak demikian. Penetapan tersangkanya kan sudah sejak 17 Februari 2012," katanya seusai membuka Turnamen Futsal Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Cup II, di Jakarta, Sabtu.
DW pada Jumat (2/3) malam ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga saat ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah langsung bergulir.
Jadi, kata dia, tim langsung bergerak tidak saja melakukan pemeriksaan saksi-saksi namun juga segera ke lapangan melakukan penelusuran. "Jadi sebetulnya tidak terburu-buru," katanya.(*/T007)