Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, mengatakan bahwa puluhan pejabat Polri itu hingga saat ini belum diperiksa terkait dengan aliran dana ilegal tersebut, hanya Labora Sitorus yang dimintai keterangan.
Padahal, kata dia, pada tanggal 20 Mei 2013, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menegaskan bahwa siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Polda Papua bisa dikenai sanksi pidana.
"Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka. Pejabat yang diduga menerima dana itu hingga kini masih tidur nyenyak," katanya.
Setelah lima bulan kasus itu mencuat, menurut dia, tidak ada tanda-tanda bahwa 33 pejabat Polri diduga menerima dana dari Labora akan diperiksa sehingga komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus itu dipertanyakan.
Data yang diperoleh IPW, mulai dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, pejabat propam, direktur di Polda Papua, ajudan kapolda, Kapolda Papua, hingga pejabat di Mabes Polri. (M038)
Pewarta: Oleh Riski Maruto: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.