Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial JGD dan TH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
"Tiga orang telah ditangkap pada Rabu (6/6), pada pukul 14.20 WIB, dan dua orang dengan inisial JGD dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/6) siang," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan bahwa terkait dengan status kasus pajak tersebut, akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dan pelaksanaan dalam pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh KPK.
"KPK memiliki dasar hukum yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, oleh karena itu KPK akan melakukan pemeriksaan sendiri," tukasnya.
Bambang menambahkan bahwa ekspos yang dilakukan oleh KPK, memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, dan akan dibuat surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama-nama tersangka.(IGT/T007)