Dalam salah satu sesi seminar peringatan menuju Hari Antikorupsi Dunia (Road to Harkodia) 2022 di Bali pekan ini, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin menyampaikan pihaknya melakukan berbagai advokasi dan lobi-lobi terhadap pemangku kepentingan terkait agar ada kepastian hukum pada pembayaran royalti, terutama untuk karya-karya seperti lagu dan musik.
"KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi," kata Aminuddin sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu.
Ia lanjut menjelaskan KPK ikut mendorong dan mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM No. HKI-KI.01.04-22.
SE itu mengatur pembayaran royalti lagu dan musik terutama bagi mereka yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial.
Baca juga: KPK: Rekrutmen, perizinan, dan pengadaan rentan praktek korupsi
Menurut Aminuddin, SE itu penting karena memberi kepastian hukum dan menutup celah aksi korupsi yang dapat merugikan para pencipta lagu, musisi, dan perusahaan.
KPK mendukung adanya kepastian hukum pada pembayaran royalti setelah menemukan persoalan yaitu adanya penagihan ganda pembayaran royalti lagu dan musik.
Aminuddin menyampaikan KPK juga menemukan problem transparansi dan kejelasan pada pengelolaan, terutama terkait penarikan dan penyaluran royalti selama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) belum terbentuk.
"Lagu dan musik merupakan hak kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata. Ini menjadi sangat penting," kata Aminuddin.
Baca juga: Gubernur Koster: Layanan pemerintah berbasis elektronik cegah korupsi
Dalam sesi diskusi yang sama, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi menyampaikan SE Dirjen KI No. HKI-KI.01.05-22 merupakan upaya pemerintah memberi kepastian hukum pada pembayaran royalti.
"SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ucap Ahmad Rifadi sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama.
Ketua LMKN Darmadi Oratmangun pada sesi diskusi yang sama pun mengakui masih ada praktik korupsi pada pembayaran royalti musik dan lagu, yang merugikan para musisi dan pencipta lagu.
"Banyak backingan-backingan oknum yang dibayar lebih dari uang jaminan yang seharusnya terdapat dalam undang-undang. Ini merugikan pemusik, penyanyi, pencipta lagu karena melanggar hak cipta," tutur Darmadi.
"KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi," kata Aminuddin sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu.
Ia lanjut menjelaskan KPK ikut mendorong dan mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM No. HKI-KI.01.04-22.
SE itu mengatur pembayaran royalti lagu dan musik terutama bagi mereka yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial.
Baca juga: KPK: Rekrutmen, perizinan, dan pengadaan rentan praktek korupsi
Menurut Aminuddin, SE itu penting karena memberi kepastian hukum dan menutup celah aksi korupsi yang dapat merugikan para pencipta lagu, musisi, dan perusahaan.
KPK mendukung adanya kepastian hukum pada pembayaran royalti setelah menemukan persoalan yaitu adanya penagihan ganda pembayaran royalti lagu dan musik.
Aminuddin menyampaikan KPK juga menemukan problem transparansi dan kejelasan pada pengelolaan, terutama terkait penarikan dan penyaluran royalti selama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) belum terbentuk.
"Lagu dan musik merupakan hak kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata. Ini menjadi sangat penting," kata Aminuddin.
Baca juga: Gubernur Koster: Layanan pemerintah berbasis elektronik cegah korupsi
Dalam sesi diskusi yang sama, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi menyampaikan SE Dirjen KI No. HKI-KI.01.05-22 merupakan upaya pemerintah memberi kepastian hukum pada pembayaran royalti.
"SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ucap Ahmad Rifadi sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama.
Ketua LMKN Darmadi Oratmangun pada sesi diskusi yang sama pun mengakui masih ada praktik korupsi pada pembayaran royalti musik dan lagu, yang merugikan para musisi dan pencipta lagu.
"Banyak backingan-backingan oknum yang dibayar lebih dari uang jaminan yang seharusnya terdapat dalam undang-undang. Ini merugikan pemusik, penyanyi, pencipta lagu karena melanggar hak cipta," tutur Darmadi.