Singaraja (ANTARA) - Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, Bali, mengadakan pertemuan berkaitan Shalat Idul Fitri dan akhirnya memutuskan Shalat Id cukup dilakukan di rumah masing-masing.
“Sebelumnya kami sudah memberi izin melakukan shalat di masjid untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng dan Gerokgak yang dilaksanakan sesuai dengan protokol COVID-19. Setelah rapat ini, kesepakatan itu terpaksa kami tarik kembali, karena keputusan di provinsi, Shalat Id cukup dilakukan di rumah saja. Kami ikuti keputusan dari provinsi,” kata Wakil Bupati Nyoman Sutjidra setelah memimpin rapat di Singaraja, Rabu.
Wakil Bupati Nyoman Sutjidra mengatakan, keputusan itu diambil setelah Pemprov Bali melakukan pertemuan dengan para ulama. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Shalat Id cukup dilakukan di rumah saja, karena para ulama lebih mengutamakan kesehatan umat. "Terlebih lagi, shalat memang dapat dilangsungkan di rumah,” katanya.
Ia menyatakan pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah. Sosialisasi itu akan melibatkan sejumlah ormas Muslim di Buleleng, termasuk melibatkan aparat keamanan dan aparatur pemerintahan. “Kami harap ini bisa diikuti oleh seluruh umat. Seruan dari pemimpin umat juga sudah jelas seperti apa,” katanya.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra itu juga dihadiri Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Komandan Kodim 1609 Buleleng Lektol Inf Muhammad Windra Lisrianto, Sekkab Buleleng Gede Suyasa, dan Ketua MUI Buleleng H. Abdurrahman Said.
Ketua MUI Buleleng, H. Abdurrahman Said, LC mengatakan keputusan MUI Buleleng yang sebelumnya membolehkan Shalat Idul Fitri, direvisi untuk mengikuti keputusan dari Provinsi. Keputusan dari MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Provinsi Bali mengungkapkan tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di luar rumah di seluruh Wilayah Bali.
Oleh karena itu, MUI Buleleng mengikuti apa yang menjadi keputusan di Provinsi. "Saya minta Pemkab Buleleng juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai perubahan ini untuk mengikuti keputusan provinsi," ujarnya.
Untuk takbiran, tetap dilakukan di masjid. Tapi tidak berkelompok. Takbir dilakukan oleh pengurus masjid saja dengan tidak banyak orang. “Takbir dilakukan oleh remaja ataupun pengurus masjid saja. Tidak dilakukan secara berkerumun dan tidak melibatkan terlalu banyak orang,” kata Abdurrahman Said.