Sebanyak 318 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buleleng dilantik dan diambil sumpahnya lewat video conference oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang dipusatkan di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa.
Dengan diikuti empat perwakilan di tempat dan 313 lainnya mengikuti melalui video conference, PNS yang dilantik tersebut terdiri dari 313 orang CPNS formasi umum di Buleleng tahun 2018 dan lima orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dalam arahannya, Bupati Agus Suradnyana mengajak seluruh PNS yang telah dilantik dalam kondisi pandemi COVID-19 ini untuk selalu berempati kepada kondisi yang ada. Saat ini, PNS yang telah dilantik menjadi abdi negara sekaligus panutan di masyarakat, sehingga vibrasi yang positif harus disebarkan kepada masyarakat.
"Artinya, adik-adik yang membaca aturan atau surat edaran dari pemerintah. Mematuhinya dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga adik-adik bisa membantu program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini," katanya.
Penyelesaian masalah COVID-19 harus dilakukan secara semesta dan bersama. Artinya, tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah. Seluruh masyarakat harus ikut serta bersama-bersama menjaga daerah Buleleng, termasuk para PNS yang telah dilantik. Hal-hal yang bersifat efisiensi harus menjadi acuan utamanya dalam memanfaatkan gaji yang diterima.
"Harus bijak dalam memanfaatkan, karena kita tidak tahu kapan pandemi akan berakhir sehingga bisa mengarungi kehidupan di masa-masa sulit ini," ujar Agus Suradnyana.
Baca juga: Gubernur Bali lantik ratusan PNS gunakan "teleconference"
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa, SH menjelaskan para PNS dilantik dan diambil sumpahnya melalui tempat kerjanya masing-masing. PNS yang hadir di tempat merupakan perwakilan dari masing-masing agama dari PNS tersebut. Didampingi pula oleh para rohaniawan dari masing-masing agama. "Jadi, physical distancing bisa terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan pandemic COVID-19," katanya.
Wisnawa menambahkan Surat Keputusan (SK) akan diberikan kepada masing-masing instansi. Selanjutnya, masing-masing instansi akan menyebarkan kepada yang bersangkutan. Namun tetap secara bergiliran agar tidak terjadi kerumunan pada saat pembagian. "Misal, untuk formasi pendidikan akan diserahkan ke Disdikpora untuk dibagikan kepada PNS secara bergiliran," kata Wisnawa.