Bogor (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan intensif penerimaan perpajakan di sektor pertambangan.
"Pengawasan terhadap jumlah produksi sektor pertambangan itu dibutuhkan mengingat pengaruhnya pada potensi nilai pajak yang diperoleh," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, dalam jumpa pers di Bogor, Sabtu (11/2) malam.
Menurut dia, peningkatan pengawasan itu termasuk dalam hal verifikasi. Tidak hanya soal migas, tetapi juga perkebunan.
Oleh karena itu, pihaknya sedang menjajaki perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sampai saat ini sudah ada dua pertemuan informal dengan Dirjen Minerba," kata Fuad dalam jumpa pers yang dihadiri pengamat perpajakan Darussalam.
Dalam kesempatan itu, Darussalam membenarkan bahwa persoalan perpajakan di sektor pertambangan terkait dengan kebenaran jumlah produksi dan harga.(*/R-M038