Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Gianyar, propinsi Bali, melakukan sosialisasi mengenai sanksi berupa denda satu persen ke para wajib pajak jika terlambat bayar pajak.
"Pemkab Gianyar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak mengenai pentingnya serta manfaat pajak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta membuka sosialisasi pajak daerah dengan tema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Berdasarkan aturan, jika wajib pajak terlambat bayar pajak daerah maka akan kena denda sebesar satu persen.
Baca juga: Bapenda Denpasar catat penerimaan pajak daerahnya capai 75 persen dari target
Baca juga: Pemkab Badung infokan optimalisasi pajak daerah masyarakat
Dilanjutkan, bahwa perubahan pengaturan pemungutan pajak karena adanya restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Adanya perubahan tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan (khusus kelab malam, bar, diskotik, karaoke, dan spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen).
“Perubahan juga karena adanya penambahan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Serta adanya perubahan pengenaan sanksi perpajakan daerah serta pada tata cara pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.
“Sekarang terbalik, harus bayar dulu baru lapor, jika terlambat akan dikenakan denda sesuai undang-undang sebesar satu persen (1%). Dan penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu rupiah per SPTPD,” jelasnya.