Gianyar, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gianyar, Bali, mengedukasi para kepala desa dan pemimpin desa adat terkait pencegahan persoalan hukum dengan cara adat atau kearifan lokal.
"Permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum, dapat diselesaikan dengan dengan damai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan di sela-sela edukasi di Gianyar, Bali, Jumat.
Ada pun edukasi itu diikuti oleh Perbekel atau kepala pemerintahan desa, Bendesa Adat atau kepala desa adat, hingga Kelian Adat atau ketua dusun (banjar) adat yang ada di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh.
Ia menjelaskan saat ini terdapat Bale Kertha Adhyaksa yang menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan adat atau budaya lokal.
Apabila melalui wadah itu belum menemukan solusi, kata dia, pihaknya siap memberikan asistensi agar permasalahan yang derajatnya sederhana bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak selalu berujung di meja hukum.
"Jika dari Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan jalan keluar, silahkan undang kami untuk datang ke desa, kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Berby menjelaskan pihaknya membangun kesadaran hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Melalui program itu, pihaknya memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.
Upaya itu, kata dia, sebagai salah satu bagian penegakan hukum yang humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat serta sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI.
"Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," ucapnya.
