Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Gusti Lanang Bayu Rai Wibiseka mengusulkan penanganan sampah masuk dalam aturan desa adat atau "awig-awig" agar lebih efektif.
"Saya harapkan soal penanganan sampah masyarakat dimasukkan dalam `awig-awig`. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa walau saat ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, menurut dia, akan lebih efektif dan optimal bila dipertegas dalam "awig-awig".
"Saya lebih yakin jika penerapan perda tersebut juga didukung dalam`awig-awig` desa. Karena masyarakat Bali sangat menghormati aturan tersebut," kata politikus Partai Golkar itu.
Perda tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan di setiap kabupaten/kota. Namun sampai saat ini belum menunjukkan hasil.
"Hal tersebut terbukti kondisi TPA (tempat pembuangan akhir) tetap menggunung dan belum mampu mengelola secara efektif," ujarnya.
Selain itu, kata Bayu Wibiseka mengharapkan kepada masyarakat agar sadar dengan kondisi lingkungannya untuk menjaga kebersihan dan dapat mengelola sampah dengan swakelola.
"Jika masing-masing rumah tangga mampu mengelola sampahnya dengan baik, maka di TPA tumpukan sampah secara perlahan-lahan akan dapat dikurangi," ujarnya.
Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, sampah yang berserakan di mana-mana membuat lingkungan Bali menjadi kumuh, bahkan dikeluhkan wisatawan asing.
"Masalah penanganan sampah harus semua pihak memikirkan, karena keberadaan sampah tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kesasdaran masyarakat untuk membuang sampah agar tidak sembarangan," kata Bayu Wibiseka menegaskan. (WRA)
Legislator Usulkan Penanganan Sampah Masuk Aturan Adat
Jumat, 22 November 2013 18:07 WIB