Denpasar (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menanggapi masalah akibat ulah sopir taksi daring (online) yang parkir liar hingga menimbulkan antrian atau kemacetan di wilayah desa adat, yakni agar warga "mengusir" mereka meskipun diminta tidak anarkis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu meminta warga maupun sopir taksi konvensional untuk mengingatkan mereka (taksi online) agar jangan ngetem (berhenti lama menunggu penumpang) atau parkir liar di wilayah desa adat.
Hal tersebut ia utarakan menanggapi keluhan sopir konvensional terkait banyak pelanggaran lalu lintas oleh sopir daring yang parkir di desa adat.
“Saya minta dibantu kalau ada taksi online ngetem berhenti di desa adat bapak dan ibu usir karena mereka menimbulkan kemacetan,” kata Samsi.
Ia menjelaskan taksi online secara aturan tidak boleh parkir liar karena sudah menggunakan aplikasi otomatis, apalagi sampai menyebabkan kemacetan yang belakangan diresahkan para sopir konvensional.
Apabila taksi online ingin membuat pangkalan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 mereka bisa dengan mengusulkan pangkalan ke Dishub Bali.
“Kalau mau segera usulkan pangkalan supaya bisnis-nya berjalan legal dan pangkalan itu dibuat bersama-sama antara vendor dan desa, agar saling melindungi terutama melindungi penumpang supaya tidak perebutan antara orang yang tidak bertanggung jawab dengan yang resmi,” ujar Samsi.
Ia mengatakan jika "pengusiran" tersebut dapat dilakukan, apalagi desa adat di Bali memiliki "pararem" atau aturan yang bisa disesuaikan masing-masing.
Jika belum terbentuk aturan, Samsi menyarankan sopir konvensional mengajak desa adat menyepakati ruas-ruas jalan yang dilarang atau diperbolehkan.
Apabila telah ada kesepakatan membentuk pangkalan maka mereka dapat meminta bantuan dinas perhubungan untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Samsi kembali mengingatkan agar dalam menghadapi masalah itu, warga setempat dan sopir konvensional tetap mengutamakan persuasif sehingga mengantisipasi adanya gesekan maka aturan desa adat dapat dijadikan landasan.
“Minta bantuan sama petugas tapi jelas jangan anarkis. Harus pintar-pintar, saya menyampaikan semuanya harus resmi dan berbadan hukum, yang tidak saya laporkan ke Polda, tidak boleh beroperasi,” kata dia mengenai jika masih ada taksi daring yang "nakal".
Baca juga: Dishub pastikan kendaraan sewa pelat luar Bali bukan ojol resmi