Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta agar identitas dan privasi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 dilindungi dengan baik.
“Kepada kedua pasien yang kemarin saya sampaikan, kasus 1 dan kasus 2, saya perintahkan ke Menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, agar pejabat pemerintah itu tidak membuka privasi pasien,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Veranda Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan semua pihak harus menghormati kode etik dan hak-hak pribadi pasien.
Baca juga: Mendagri minta masyarakat jangan panik hadapi isu virus Corona
Oleh karena itu, identitas mereka harus dijaga dan tidak boleh dibuka ke publik sebagai bagian dari etika dalam berkomunikasi. “Media juga harus menghormati privasi mereka (pasien) sehingga secara psikologi mereka tidak tertekan, dan bisa segera pulang dan sembuh kembali,” katanya.
Sebelumnya dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok dinyatakan positif COVID-19 setelah sebelumnya memeriksakan diri karena merasa demam. Itu menjadi kasus virus corona baru pertama di Indonesia yang kemudian disebut Presiden sebagai kasus-1 dan kasus-2.
Baca juga: Kemenkes akan sanksi penyebar informasi pribadi pasien COVID-19
Identitas dua WNI tersebut tersebar dengan bebas dan dapat diakses oleh siapapun di media sosial. Untuk itu, Presiden meminta jajarannya agar hal tersebut segera ditangani.
Pada kesempatan yang sama Presiden juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu mencegah penularan virus corona baru tersebut dengan berperilaku hidup sehat.
Ia memastikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya maksimal untuk mencegah meluasnya wabah SARS CoV-2 penyebab COVID-19.
Baca juga: Dinkes Bali: Tujuh pasien terkait dugaan COVID-19 dalam pengawasan
Presiden: lindungi privasi pasien terinfeksi COVID-19
Selasa, 3 Maret 2020 16:15 WIB