Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait sanksi bagi pelaku yang menyebarkan informasi pribadi dan riwayat medis pasien virus corona jenis baru (COVID-19).
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa mengatakan Kemenkes, KemenkumHAM serta Kementerian Kominfo telah berkoordinasi pada siang ini untuk membahas penegakan hukum terhadap penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien.
Baca juga: Dinkes Bali: Tujuh pasien terkait dugaan COVID-19 dalam pengawasan
"Ini tolong dipegang ya ada rahasia medis yang tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Yurianto.
Dia mencontohkan kasus COVID-19 di Kapal Pesiar Diamond Princess, Yokohama, Jepang, Pemerintah maupun media Jepang tidak pernah membocorkan nama pasien yang positif terjangkit virus corona.
Baca juga: KKP perketat pengawasan penumpang di Ngurah Rai
Ketika Pemerintah Indonesia menanyakan lokasi rumah sakit tempat WNI kru kapal Diamond yang positif corona diisolasi, otoritas Jepang tidak memberitahukan nama rumah sakit tersebut, melainkan hanya kota tempat rumah sakit tersebut.
"Mereka juga hanya menyebut pasien dirawat di Kota Chiba dan pinggiran Tokyo. Hal itu juga sama dengan seperti kasus asisten rumah tangga di Singapura," kata Yurianto.
Baca juga: Mendagri minta masyarakat jangan panik hadapi isu virus Corona
Yurianto menegaskan bocornya nama pasien COVID-19 di Indonesia bukan dari internal Kementerian Kesehatan.