Negara (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, membubarkan transaksi perjudian toto gelap (togel) dengan menangkap seorang pengepul dan dua pengecer.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Senin, mengatakan, penggerebekan itu diawali dengan menangkap tersangka berinisial KA.
Pria berusia 42 tahun asal Dusun Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, itu polisi menyita uang senilai Rp31 ribu, sebuah pulpen, dan selembar kertas bertuliskan kode-kode perjudian.
"Petugas menangkap pelaku atas dasar informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, ternyata pelaku berperan sebagai pengecer togel," kata Setiajaya.
Setelah KA, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial WT (47), warga Dusun Katulampu, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
"Berbekal keterangan WT itu, petugas langsung memburu NMA," ujar Setiajaya.(**)
Polres Jembrana Bubarkan Perjudian Togel
Senin, 12 Desember 2011 20:04 WIB