Badung (ANTARA) - Dua perempuan asal Thailand berinisial KK (26) dan SM (27) ditangkap pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Polresta Denpasar dan Instansi terkait, karena kedua tersangka kedapatan membawa 958 gram netto methamphetamine atau sabu ke Bali.
"Modus yang digunakan dari kedua tersangka asal Thailand ini, menggunakan body concealment, dimana mereka menyimpan sabu itu di pakaian dalam mereka, dengan rute dari Don Mueang-Denpasar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Badung, Senin.
Himawan mengatakan kedua tersangka SM dan KK berada dalam satu maskapai penerbangan dan tiba di Terminal Kedatangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Oktober 2019, pada pukul 01.30 Wita dini hari.
"Jadi petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian petugas memeriksa barang bawaannya melalui X-Ray dan pemeriksaan Body Search secara terpisah," katanya
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bungkusan seperti kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih.
Barang bukti terkait ditemukan dalam bawaan tersangka yang disembunyikan dan juga ada dengan modus body concealment.
Kedua tersangka ini hanya berperan sebagai kurir, yang nantinya akan diterima oleh seseorang yang identitasnya masih dalam tahap penyelidikan.
Di samping itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa kedua tersangka ini dijanjikan Rp10 juta per orang, dan akomodasi selama di Bali sudah ditanggung oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Rencananya narkotika yang dibawa ini akan diedarkan di Bali, sedangkan upahnya akan diterima setelah berhasil mengedarkan, nah sebelum mereka mengedarkan sudah ditangkap, jadi mereka belum dapat upahnya," jelas Ruddi.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas baik wisatawan asing maupun masyarakat lokal yang melakukan tindak pidana Narkotika.
"Bali ini kan tempat pariwisata jadi harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, kepada wisatawan asing yang datang ke Bali ya jangan coba-coba melakukan pidana narkotika, saya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan akan tembak jika melawan," tegas Ruddi.
Tersangka SM yang bekerja sebagai cleaning service dan KK sebagai penyedia jasa sepeda motor, ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.