"Kami mengajukan usul tersebut karena selama ini penanganan sengeka lahan masih diatasi secara lintas sektoral," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kuta, Bali, Senin.
Selain itu, menurut dia, pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap badan-badan yang mengatasi konflik agraria di Tanah Air.
Guna memperbaiki kondisi penanganan sengketa itu, lanjut dia, perlu ada kesatuan antara pihak berwenang yang mengurusi masalah tersebut.
"Kami juga meminta segera dilakukan reformasi hukum berupa perubahan Undang Undang Perkebunan yang selama ini dinilai terlalu memihak kepentingan perusahaan," ujarnya.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.