Badung (Antaranews Bali) - Jajaran DPRD Provinsi Bali mengunjungi Pusat Pemerintahan Badung untuk menyamakan persepsi terkait rencana perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029 dengan pemkab setempat (29/1).
"Kehadiran kami ini dalam rangka kunjungan kerja terkait rencana perubahan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Bali. Sebelumnya kami sudah mendatangi Denpasar dan dilanjutkan ke Tabanan untuk menyerap usulan-usulan di setiap daerah," ujar Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dalam keterangan resmi yang diterima di Mangupura, Rabu.
Dalam kunjungan kerja itu (29/1), ia menjelaskan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama belum disesuaikan. Sesuai ketentuan, Perda RTRW perlu ditinjau kembali dalam setiap lima tahun.
Menurut dia, dinamika perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal di Provinsi Bali perlu diakomodasi dan diharmoniskan, dan diintegrasikan dalam konsep Pembangunan Bali selanjutnya. "Perda ini sudah 10 tahun, jadi perlu ditinjau kembali. Seperti ketinggian bangunan dan kawasan suci," kata Adi W.
Sementara itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik upaya legislator Provinsi Bali yang melakukan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan rencana pembangunan di Kabupaten Badung. Salah satunya, megaproyek jalan lingkar selatan.
Untuk jalan lingkar, Pemkab Badung tahun 2019 mulai melakukan pengukuran tanah-tanah yang terkena pembebasan. Ini progres yang akan dilakukan sebelum melakukan Detail Engineering Design (DED).
"Kami juga tetap fokus pada program-program yang telah berjalan seperti sekolah gratis, program bidang kesehatan dan program penguatan adat dan program penguatan budaya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Bali kunker serap aspirasi Kota Denpasar
Baca juga: Pansus RTRW serap aspirasi ke Karangasem
Baca juga: Pansus revisi RTRW terima masukan masyarakat Bali
Baca juga: DPRD Bali lakukan pembahasan revisi Perda RTRW
Bupati Giri Prasta juga menyikapi rencana terkait adanya revisi ketinggian bangunan di atas 15 meter. "Kalau ketinggian bangunan, kami di Badung kurang sepakat melebihi batas ketinggian, karena sama artinya kita melakukan pengingkaran terhadap warisan," ujarnya. (ed)