Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang ditargetkan rampung bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 RT RW Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Selasa mengatakan Perda RTRW Bali dari segi aturan memang harus direvisi karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Di samping itu, ada beberapa perkembangan pembangunan yang harus disesuaikan. Selanjutnya RTRWP menjadi pedoman untuk penentukan RTRW kabupaten dan kota rencana rencana detail tata ruang di Bali.
Sebagai contoh, beberapa rencana jalan tol, menjadikan pelabuhan rakyat untuk menunjang pariwisata dan bongkar muat, serta rencana pembangunan bandara baru di Bali bagian utara.
"Nanti itu akan dikaji, terutama estetika, biaya, kemudian tentu yang utama dampak lingkungannya. Apakah nanti banyak merusak lingkungan ataupun sumber-sumber air, maupun daerah resapan," ucap politikus asal Busungbiu, Buleleng.
Kariyasa Adnyana menjelaskan proses pembangunan pasti ada dampaknya. Namun dalam penentuannya harus dipilih yang terbaik. Dalam arti, yang tidak banyak merugikan atau paling sedikit menimbulkan dampak negatif. "Kita pastikan revisi Perda RTRW Provinsi Bali bersamaan dengan pengesahan RPJMD. Paling lambat bulan Februari mendatang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan mengenai Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 RTRW Provinsi Bali. Pemkot Denpasar juga sedang melakukan perencanaan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang baru dan perubahan RTRW.
Ia mengatakan untuk RDTR sebenarnya Pemkot Denpasar sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat dan juga rekomendasi dari Gubernur Bali sudah keluar, akan tetapi masih direvisi, yang mana saat ini sudah di ajukan ke DPRD Kota Denpasar untuk dibahas dan hasilnya akan diteruskan kembali ke Pemerintah Prov Bali.
Jaya Negara didampingi Asisten I Kota Denpasar mengatakan untuk RTRW Pemkot Denpasar pada tanggal 30 Januari 2019 baru mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dengan mendapatkan gambar peta perancangan RTRW.
"Saya menyambut baik pada hari ini DPRD Provinsi Bali bisa hadir dan membahas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 RTRW Bali. Mudah-mudahan hasil dari diskusi ini bisa kita sinergikan dengan baik antara RTRW Pemerintah Kota Denpasar dengan RTRW Pemerintah Provinsi Bali. Dan besar harapan saya kepada Tim OPD terkait, dalam diskusi ini agar memberikan masukan untuk penyempurnaan terutama RT RW kita di Kota Denpasar, yang tentunya bisa mendukung rencana-rencana perubahan RTRW yang ada di Provinsi Bali," katanya. (*)
Baca juga: DPRD Bali samakan persepsi dengan Badung terkait perubahan perda RTRW
Baca juga: Pansus RTRW serap aspirasi ke Karangasem
Baca juga: Pansus revisi RTRW terima masukan masyarakat Bali
Baca juga: DPRD Bali lakukan pembahasan revisi Perda RTRW