Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan segera mengajukan banding setelah pengusaha proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

"Kalau gugatan lift kaca kami akan banding, segera mengajukan karena itu maksimal 14 hari sejak keputusan, sekarang sedang dirancang karena agak aneh juga itu kenapa bisa (dikabulkan),” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin.

Pemprov Bali menilai putusan hakim atas perkara nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dan diumumkan pada awal September itu cukup janggal jika ditinjau dari sisi substansi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemda menemukan pengembang hanya mengantongi izin untuk luas lahan yang sangat terbatas.

"Logika kepada substansinya, itu yang diberikan izin PBG cuma 5 are untuk loket saja, sementara dia lampirannya yang panjang banget ada jembatan, ada lift 800 meter sendiri, itu tidak ada PBG-nya, jadi bagaimana bisa secara substantif sampai dimenangkan," ujarnya heran.

Mengenai tuduhan tidak melibatkannya ahli lingkungan dalam proses hukum terdahulu, Koster menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika persidangan yang akan dievaluasi total.

Pemprov Bali kini akan lebih berfokus memperkuat amunisi materi gugatan alih-alih menyalahkan tim.

"Ya itu kan mekanisme persidangan nanti ketika banding dengan pengalaman di PTUN ini ya harus lebih mantap persiapannya, tidak perlu ganti tim hukum yang perlu adalah pengayaan materi dan pelibatan,” sambungnya.

Sebelum mengajukan gugatan, Gubernur Koster menyampaikan bahwa jajaran Pemprov Bali sudah rapat terkait kesiapan melanjutkan kasus.

Ia juga sudah meluruskan alur koordinasi di internal penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menambahkan bahwa legislatif turut mendukung langkah hukum Pemprov Bali.

Pihak dewan menghormati proses peradilan, namun menekankan pentingnya kepastian hukum yang komprehensif demi perlindungan lingkungan.

"Tentu DPRD Bali menghormati putusan PTUN Denpasar karena kita negara hukum, namun penegakan tata ruang, perizinan, dan pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama, masyarakat Bali juga dan tentu ini demi keberlanjutan Bali yang kita cintai ke depan, yang kita akan wariskan kepada anak cucu," tutur Dewa Mahayadnya.

Ia menegaskan DPRD Bali resmi mendorong eksekutif menempuh jalur banding agar setiap ruang investasi di Pulau Dewata tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026