Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali belum menentukan ketua definitif setelah Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang sebelumnya menjabat ketua, telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Bali.
"Nanti akan kami pilih setelah diterimanya surat pemberhentian Raka Sandi sebagai ketua sekaligus anggota KPU Bali dari KPU RI," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Bali Kadek Wirati, di Denpasar, Jumat.
Dewa Raka Sandi telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 oleh Bawaslu RI pada 25 Juli 2018? bersama empat anggota Bawaslu Bali lainnya yakni petahana Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra, Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani, dan anggota Panwaslu Tabanan I Wayan Wirka.
"Kapan surat pemberhentian dari KPU RI akan turun, sampai sekarang kami belum tahu. Surat pemberhentian Raka Sandi belum keluar mungkin karena di KPU RI masih terlalu sibuk," ucapnya.
Nanti setelah menerima surat tersebut, lanjut Wirati, empat anggota KPU Bali akan melaksanakan pleno untuk memilih Ketua KPU Bali definitif. Selain Wirati, tiga anggota KPU Bali lainnya adalah Ni Putu Ayu Winariati, Ni Wayan Widhiastini, dan I Wayan Jondra.
Dia menambahkan, masa jabatan Ketua KPU Bali definitif itu nantinya cukup singkat karena masa tugasnya sampai akhir masa jabatan komisioner KPU Bali pada 24 September 2018.
Selain itu, saat ini juga sedang menuju tahap uji kelayakan dan kepatutan bagi 10 calon anggota KPU Provinsi Bali periode 2018-2023. Dari 10 nama yang diserahkan tim seleksi, nantinya akan dipilih lima nama oleh KPU RI untuk ditetapkan menjadi komisioner KPU Bali untuk lima tahun ke depan.
"Selama ini, setelah Raka Sandi dilantik menjadi anggota Bawaslu Bali, saya bertugas sebagai pelaksana harian Ketua KPU Bali. Untuk Plh sendiri mekanismenya memang bergilir di antara semua komisioner ketika Ketua KPU Bali berstatus tidak ada di tempat atau keluar kota, dan saat ini menjadi giliran saya," ujar Wirati. (WDY)