Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerhati sosial dan budaya I Nengah Wiratha mengusulkan tajen (sabung ayam) sebagai salah satu atraksi budaya Bali agar pengaturanya dibuat dalam bentuk "MoU" atau nota kesepahaman antara gubernur, DPRD dan unsur kepolisian.
"Saya pribadi, saya menolak jika soal tajen (sabung ayam-red) maupun tabuh rah (sabung ayam untuk ritual) ini dimasukkan Ranperda Atraksi Budaya, karena jika dipaksakan dalam perda justru akan menjebak atau menjerumuskan kita sendiri," kata Wiratha, di Denpasar, Rabu.
Menurut Wiratha yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009-2014 itu, jika tajen dibuatkan dalam peraturan daerah justru akan lebih sulit karena perda merupakan salah satu hukum positif, sementara tajen ada unsur judinya.
"Kalau perda, karena ada unsur judinya, jelas akan dilarang," ujarnya.
Wiratha mengaku sebelumnya saat masih menjadi anggota DPD RI sudah pernah membahas mengenai pengaturan tajen dan "tabuh rah" secara mendalam bersama dengan Kabareskrim Polri dan Komite IV DPD RI saat itu.
"Berdasarkan hasil pembahasan saat itu, lebih dimungkinkan pengaturan tajen melalui MoU mengacu pada pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang salah satu ayatnya menyebutkan bahwa penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum, jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal," ucapnya.
Wiratha tidak memungkiri jika tajen merupakan salah satu penyebab kemiskinan di Bali, namun tajen juga tidak bisa dihapus. Bahkan, di satu desa tertentu, ada tajen yang digelar dari pagi sampai malam.
Ia menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, nantinya tajen sebagai atraksi budaya tetap bisa digelar, namun diatur jadwalnya yang lebih ketat. Sedangkan untuk tajen yang dilaksanakan di luar jadwal, aparat kepolisian dapat melakukan tindakan tegas.
Wiratha mencontohkan, misalnya untuk bulan Januari, tajen hanya bisa digelar di Kabupaten Jembrana, sedangkan di delapan kabupaten/kota lainnya sama sekali tidak boleh digelar tajen. Untuk bulan berikutnya, barulah bisa digelar tajen di kabupaten lainnya.
Dengan pengaturan jadwal seperti itu, menurut dia, juga akan berdampak mendongkrak perekonomian dan sektor pariwisata kabupaten/kota.
Bagi pecinta tajen yang tidak sedikit berasal dari kalangan menengah ke atas, tentu akan berusaha mengejar atraksi tersebut, sehingga otomatis hotel ataupun penginapan di tempat tersebut akan terisi, demikian juga dengan usaha kuliner juga kecipratan rezeki.
"Namun, bagi mereka yang tidak bisa menyaksikan tajen karena lokasi jaraknya yang jauh dan penghasilan yang pas-pasan, mereka bisa lebih fokus untuk bekerja demi keluarganya dan tidak membuang-buang waktu di arena tajen," katanya.
Wiratha mengharapkan jajaran DPRD Bali yang saat ini sedang menyusun Ranperda Atraksi Budaya dengan salah satunya memasukkan pengaturan tajen dan tabuh rah, agar benar-benar melakukan kajian yang mendalam, turun ke lapangan untuk mencari tahu apa sebenarnya yang diinginkan masyarakat.
"Teman-teman di Dewan harus cerdas membaca ini karena sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat Bali. Bagaimanapun tajen atau tabuh rah tidak bisa dihapus karena bagian atraksi budaya Bali. Jangan sampai dipaksakan pengaturannya dalam perda hanya untuk kepentingan politik menarik simpati masyarakat," katanya.
DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang atraksi budaya tradisional Bali untuk melestarikan kebudayaan yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara maksimal.
Anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana dalam rapat paripurna DPRD setempat di Denpasar belum lama ini menyampaikan bahwa keragaman bentuk kebudayaan daerah di Pulau Dewata merupakan suatu hal yang sangat menarik dan menunjukkan ciri yang unik.
Berkaitan dengan ritual bahwa sabung ayam dimasukkan dalam ranperda tersebut dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni yang pertama sabung ayam "tabuh rah", yaitu sabung ayam yang dilaksanakan bersamaan dengan "caru atau tawur".
Selanjutnya, sabung ayam yang dilaksanakan lepas dari ritual "caru atau tawur", tetapi masih di dalam ruang dan waktu upacara dan menggunakan taruhan, dan sabung ayam yang lepas dari ruang dan waktu upacara keagamaan dan menggunakan taruhan.(WDY)
Wiratha usulkan "MoU" soal Tajen
Rabu, 4 April 2018 16:58 WIB