Bangli (ANTARA) - Polres Bangli membekuk seorang penyelenggara judi sabung ayam bernama I Ketut Soto (60) di sebuah rumah di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.
"Iya (judi sabung ayam) dan saat itu sudah berlangsung empat set permainan judi sabung ayam, di antaranya satu pertandingan dengan hasil imbang (tidak kalah menang), sedangkan tiga pertandingan masing-masing mengalami menang dan kalah," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi di Bangli, Rabu malam.
Ia mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, Pasal 56 dan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Itu judi sabung ayam, sudah menjadi atensi di wilayah hukum Polda Bali, kemudian karena ada unsur judi dan melanggar protokol kesehatan. Sebenarnya menciptakan kerumunan tanpa mengikuti prokes saja sudah salah, apalagi sampai ditemukan ada judinya," ujarnya.
Baca juga: Pelaku penggelapan gadaikan 14 mobil untuk judi sabung ayam
Awalnya, pada 11 Januari 2021 diperoleh laporan terkait dengan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya kegiatan judi sabung ayam hingga menciptakan kerumunan di masa pandemi COVID-19.
Pada pukul 18.00 WITA, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi di TKP, penyelenggara membenarkan telah menggelar judi sabung ayam dan pada saat itu sudah berlangsung empat set. Kemudian, ditemukan uang yang menjadi taruhan dari judi sabung ayam tersebut.
"Satu penyelenggara ditahan, namun untuk pemainnya pas digerebek pada kabur tapi masih dilidik. Kalau sudah tahu akan kami panggil dan proses dengan Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Androyuan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu tujuh ekor ayam hidup berbagai macam bulu, lima ekor ayam mati, karung tempat ayam, sangkar ayam dan uang Rp75 ribu serta barang bukti terkait lainnya.