Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng memprioritaskan upaya pencegahan judi di wilayah Bali utara itu dengan mengintensifkan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Penertiban segala bentuk perjudian ini, selain merupakan salah satu prioritas kebijakan pucuk pimpinan kepolisian, juga kami lakukan sejak lama karena memang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Sementara dari pengamatan, ternyata kasus perjudian di Kabupaten Buleleng sudah semakin marak sehingga harus dilakukan penertiban," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Rabu.
Ia mengemukakan bahwa ancaman hukuman sudah mengisyaratkan bagi permainan judi sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kalau gerakan penertiban perjudan ini meresahkan masyarakat, ya cabut dulu pasal 303 KUHP tersebut," katanya.
Kapolres mengakui bahwa penertiban perjudian di Bali bukan pekerjaan mudah, apalagi perjudian sabung ayam atau "tajen" berkaitan dengan adat dan budaya yang disebut "tabuh rah". (M038)
Polisi Prioritaskan Pecegahan Perjudian
Rabu, 15 Januari 2014 18:48 WIB