Singaraja (Antara Bali) - Polisi membubarkan arena perjudian sabung ayam di Desa Gesing, Kabupaten Buleleng, Rabu, sekaligus menangkap seorang bandar.
"Bandar itu kami tahan berikut barang bukti berupa ayam, kurungan, `taji` (pisau kecil yang dipasang pada salah satu kaki ayam), dan sejumlah uang tunai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ di Singaraja.
Saat ditangkap, bandar berinisial GR (33) warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, itu mengaku butuh uang sebesar Rp10 juta untuk biaya ritual tiga bulan kelahiran anaknya.
"Saya baru pertama kali ini menggelar `tajen` (arena judi tabung ayam)," katanya menuturkan. (M038)
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam
Rabu, 12 Februari 2014 21:23 WIB