Negara (Antara Bali) - DKS (39), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana harus berurusan dengan polisi, setelah menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya sendiri karena kecanduan judi tajen (sabung ayam).
"Adik iparnya itu tinggal satu pekarangan dengannya. Sepeda motor tersebut ia gadaikan Rp3 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, saat tahu sepeda motornya tidak ada, Ni Made Sugiantari, adik ipar pelaku melapor ke Polres Jembrana, dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, menurutnya, pelaku hilangnya sepeda motor itu mengarah kepada DKS sehingga yang bersangkutan diamankan di jalanan Desa Berangbang Rabu (7/3) lalu.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol DK6857ZL, yang digadaikan ke seseorang di Dusun Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Sementara DKS mengaku, dirinya terpaksa menggadaikan sepeda motor adik iparnya itu karena terbelit hutang Rp3 juta, yang harus segera dibayarnya.
Ia tidak menampik, kalau dirinya senang judi sabung ayam, namun membantah kalau sudah melakukan pencurian, karena ia membawa sepeda motor tersebut sepengetahuan istri dari adik tirinya tersebut.
"Kesalahan saya cuma menggadaikan sepeda motor tanpa dia tahu, kalau soal mencuri saya tidak mengakuinya karena saat saya bawa ia tahu. Dia tinggal satu pekarangan dengan saya, masak saya mencuri di pekarangan sendiri," katanya.
Meskipun dilaporkan saudaranya sendiri, ia mengatakan, dirinya akan menjalani hukuman karena merasa bersalah telah menggadaikan sepeda motor tersebut.(GBI)