Jembrana (ANTARA) - Kepolisian Resort Jembrana, Bali menangkap tersangka IKA, pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya saat parkir di halaman pura subak,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dewa Gde Juliana di Negara, Minggu.
Ia mengatakan, I Kade Wiadnyana, seorang warga Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Selasa (28/2) lalu.
Saat itu, bersama saudaranya, ia sedang bekerja membangun pelinggih di pura tersebut, sementara sepeda motornya terparkir dengan kunci kontak yang tidak dicabut.
“Pelaku memang menyasar sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak yang belum dicabut. Ia juga membawa kunci duplikat,” kata Juliana.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor ini, kata dia, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim bersama anak buahnya melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang terindikasi kuat kabur ke wilayah Gerogak, Kabupaten Buleleng.
Oleh Kepala Unit I Satreskrim Polres Jembrana Inspektur Dua Ekky Nurwenda Putra, kaburnya pelaku ke Buleleng ini dilaporkan ke Kapolsek Gerogak Komisaris (Kompol) I Gusti Nyoman Sudarsana, untuk membantu penangkapan pelaku.
“Anggota Polsek Gerogak melihat pelaku mengendarai sepeda motor yang dicuri. Oleh anggota pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya, kemudian dibawa ke Polsek Gerogak dilanjutkan penyerahan kepada kami,” katanya.
Dari keterangan pelaku yang berasal dari Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan polisi mengamankan 28 unit sepeda motor masing-masing dari TKP Kabupaten Jembrana delapan unit, Kabupaten Klungkung tujuh unit, Kabupaten Karangasem dua unit, Kabupaten Tabanan dua unit dan sembilan unit belum diketahui lokasi pencuriannya.
“Karena banyaknya sepeda motor yang dia curi, pelaku lupa dimana ia mencuri sembilan unit sepeda motor tersebut. Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor, silahkan melapor kepada kami,” kata Juliana.
Oleh kepolisian, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.