Singaraja (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bernama Alfahan (23) warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Gede Agus Putra Jaya (16) warga Desa Tukad Mungga Singaraja.
"Mereka berdua ditangkap di dua tempat berbeda beserta barang buktinya," kata Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel di Singaraja, Jumat.
Ia menjelaskan, tersangka Alfhan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Buleleng terkait kasus pencurian sepeda motor Kawasaki bernopol DK 3374 ZM milik Gede Agus Yoga, yang dicuri oleh dua orang pelaku saat kendaraan parkir di rumah kost korban, di wilayah Kelurahan Banyuning, setahun lalu.
"Memang pelaku Alfhan ini cukup lama menjadi DPO kami, karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," ujar
Ia menambahkan, awalnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Gatot Setiawan alias Iwan beberapa waktu lalu, dan dari hasil pengembangan diketahui ada pelaku lainnya yakni, Alfhan yang sebagai otak pencurian sepeda motor.
"Pelaku Alfahan akhirnya berhasil diciduk pada Oktober 2015 lalu, di daerah Denpasar Barat, dan selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Gelgel lebih lanjut memaparkan, untuk tersangka Gede Agus Putra Jaya berhasil diamankan di dikediamannya tanpa perlawanan. "Tersangka Agus Jaya, diduga kuat ikut andil dalam kasus pencurian sepeda motor Beat bernopol DK 6173 ZO milik Nurudin, yang dicuri di areal Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang," papar dia.
Selain itu, menurutnya, penangkapan tersangka Agus Jaya ini berawal dari keterangan Komang Tyas yang ditangkap di Polresta Denpasar terkait kasus pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, bersamaan dengan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Anak Agung Ngurah Wirya Mandala yang juga sebelumnya sempat menjadi DPO lima Polsek dan satu Polres, dan kini sudah ditangkap.
Ia mengungkapkan, pelaku Agus ditangkap oleh Kepolisian Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Melihat gerak-gerik mereka ini, kami masih belum memastikan masih ada pelaku lainnya, karena mereka ini cukup pintar dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor, dan sudah banyak motor yang mereka curi, sekarang tinggal menunggu laporan saja," kata dia.
Sementara itu, dari tangan kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Beat bernopol DK 6173 ZO, dari tangan Agus Jaya. "Sedangkan, satu unit sepeda motor Kawasaki bernopol DK 3374 ZM dari tangan Alfhan," imbuhnya.
Akibat ulahnya ini, kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dan mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan anacaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (WDY)